Apa Itu Barang Curah Padat

Dewasa ini setelah berlakunya peraturan pemerintah nomor 6 atau lebih dikenal dengan PM 06 tahun 2021 kata - kata atau kalimat barang curah padat menjadi sering terdengar dikalangan pengusaha, terhusus pengusaha yang produk - produknya bentuknya curah padat dan harus dikirim ke berbagai wilayah seperti contohnya pasir, batubara, nikel ore dan lain - lain. Mengapa demikain?

Pertama yang harus kita ketahui adalah pengiriman barang curah padat itu maksudnya adalah barang yang dikrim tanpa dikemas, barang itu langsung bersentuhan dengan lantai alat angkut tanpa ada penghalang.  Contoh batubara, nikel ore.

Pengangkutan barang curah padat ini ternyata ada aturannya demi keselamatan diperjalanan dan keamanan barang yang dikirim. Untuk itulah Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 6 tahun 2021 lahir. Sebetulnya sayang sekali baru lahir pada tahun 2021 padahal angkut - angkut barang curah padat sudah berlangsung puluhan tahun. 

Memangnya sebelum lahir Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 6 tidak ada aturan sama sekali?
Ada, bahkan Peraturan Mentri Perhubungan nomor 6 lahir inipun mengampil dari peraturan ini, yaitu Maritim Safety Committee dan IMSBC Code ( International Maritime Solid Bulk Cargoes Code ).
Mungkin supaya lebih dipahami dan mengikat, makanya dibuatlah Peratutan Mentri Perhubungan Nomor 6.

Lalu isinya seperti apa?

Kalau ditanya seperti ini panjang sekali, apalagi dengan bahasa permen jika dituliskan semua bisa lebih dari 46 halaman kertas A4.

Namun supaya tidak terlalu panjang beberapa poin akan coba saya tuliskan saja disini.

Barang Curah Padat itu apa?

Seperti sudah dijelaskan diatas namun ketika kita melihat permennya, bahasanya seperti ini "Barang curah padat adalah barang atau muatan termasuk limbah, selain cairan dan gas, terdiri dari kombinasi partikel, butiran, atau potongan material lebih besar yang umumnya seragam dalam komposisi yang dimuat secara langsung keruang muat kapal tanpa penahan." PM no 6 2021 Pasal 1 ayat 1

Pengelompokan Barang Curah Padat

Biar agak melek langsung saja ke pengelompokan barang curah padat. 

Barang curah padat bedasarkan PM no 6 dibagi kedalam kelompok berikut ini:
1. Grup A, Barang curah pada yang dapat mencair ( maksudnya liquifaksi)
2. Grup B, Barang Curah Padat yang memiliki bahaya kimia
3. Grup C, Barang Curah Padat Selain Grup A dan Grup B
4. Gup A dan Grup B, Barang curah padat yang dapat mencair liquifaksi dan memiliki bahaya kimia.

Nah dari pengelompokan inilah lahir cara - cara penanganan barang curah pada. 
Nah....  kebayang kan.
Bisa kita bayangkan seperti ini. Akan berbeda penanganan barang saat dimuat dan saat diturunkan dari kapal anatar barang yang bisa mengalami liquifaksi atau mencair dengan barang yang memiliki bahaya kimia. 

Nah makin ada gambaran kan. Kebayangkan, bedalah menangani barang padat yang bisa jadi bubur dengan barang yang bulat - bulat keras.

Ok kita lanjut sedikit lagi.

Nah dari kelompok - kelompok tersebut, akan muncul aturan berikutnya baik cara menyusunnya atau cara mengelompokannya dikapal dan lain - lain. Namun untuk membuktikan apakah itu termasuk grup A, B, C atau A dan B atau yang lainnya perlu yang namanya lembar informasi barang curah padat yang akan dimuat.

Dan untuk membuat lembar informasi barang curah padat yang akurat baik dan tepat perlu dibuktikan oleh yang memiliki otorisasi.

Harus ada analisa tertentu yang mengatakan bahwa cargo ini termasuk memiliki sifat Grup A.
Misalkan betul tidak batubara ini termasuk Cargo A dan B atau hanya B saja.
Maka bisa dilihat dari ukuran partikelnya dengan cara dianalisa ukuran sebelum batubara itu dimuat. 

Aturannya begini 

Batubara harus diklasifikasikan sebagai kelompok A dan B kecuali diklasifikasikan sebagai kelompok B hanya dengan pengujian yang ditentukan oleh otoritas terkait atau jika memiliki distribusi ukuran partikel berikut:

1. Tidak lebih dari 10% berat partikel kurang dari 1 mm (D10 > 1 mm); dan

2. Tidak lebih dari 50% berat partikel kurang dari 10 mm (D50 > 10mm). 

Meskipun demikian, campuran dua atau lebih batubara harus diklasifikasikan sebagai kelompok A dan B kecuali semua batubara asli dalam campuran tersebut hanya merupakan kelompok B.

Dan semua itu harus dilakukan oleh otoritas terkait yang memiliki ijin.

Nah jika barang yang akan dimuat sudah memiliki lembar informasi yang tepat, maka pihak kapalpun akan mudah menanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya perjalanan selamat dan barang aman.

Nah seperti itu dulu untuk catatan kali ini semoga bermanfaat.

Apa itu Barang Curah Padat

4 komentar untuk "Apa Itu Barang Curah Padat"

  1. Ngomongin barang curah padat, contohnya batubara, agak keluar dari topik... Nih sekitar kediaman saya ada perusahaan batubara dekat perkampungan penduduk, dekat laut jadi lalu lalang jalur batubara , cuman debunya itu.. Rumah halaman dan jendela semua warna hitam.. Belum lagi baunya sangit... Malah curhat😁

    BalasHapus
    Balasan
    1. Batubara termasuk barang curah padat. dan begitulah mengapa perlunya ada pengturan untuk pengangkutan barang curah padat ini.

      Hapus
  2. Wah saya jadi tahu apa itu barang curah padat beserta peraturannya

    BalasHapus
  3. Kirain liquafaksi hanya untuk kejadian bencana alam hehe

    BalasHapus